PENYELARASAN SATUAN PENDIDIKAN VOKASI DENGAN DUDIKA SMK KESEHATAN ADITAPA KOTA MADIUN

Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 kegiatan guru tamu di narasumberi oleh RSUD Dungus Provinsi Jawa Timur. Peserta seminar guru tamu adalah semua peserta didik kelas 12 serat ibu guru mapel keperawatan. Acara guru tamu dibuka oleh bapak kepala sekolah Suko Iswahyudi, S.E, M.M dan dimoderatori oleh ibu Fenty Nur Fitri, S.kep,Ns selaku guru keperawatan.
Tema yang diambil pada kegiatan tersebut adalah :
1. Peningkatan Kompetensi untuk Penggunaan Teknologi Baru,
2. Implementasi budaya kerja di Satuan Pendidikan Vokasi
Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya.

Perawat dalam praktik profesional dapat membina hubungaan saling percaya, mengetahui hak dan kewajiban pasien, sensitif terhadap perubahan penyakit, mempertimbangkan etika dan moral, serta dapat mendokumentasikan asuhan keperawatan.
Hubungan perawat dengan sejawat. Bekerjasama dengan teman sejawat “SILIH ASUH SILIH ASAH “ saling belajar.
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Kode Etik adalah perilaku yang diharapkan setiap anggota profesi untuk bertindak sesuai kapasitas profesional. Dalam keperawatan ada kode etiknya.

Ada 8 Kode Etika Keperawatan antara lain :
A. Autonomy adalah Menghargai keputusan Pasien
B. Beneficiency adalah berbuat baik
C. Justice adalah Keadilan
D. Non Maleficience adalah Tidak merugikan
E. Veracity adalah kejujuran
F. Fidelity adalah Menempati janji
G. Confidentiality adalah Kerahasiaan
H. Accountability adalah Akunbilitas
Manfaat kode etik tersebut adalah sumber dalam melaksanakan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia.
Setelah materi pertama selesai dibuka beberapa pertanyaan dan para siswa dan siswi juga antusias untuk bertanya terkait tema materi tersebut.


Materi selanjutnjutnya mengenai penanganan pasien henti jantung dapat dilakukan dengan bantuan hidup dasar.
3A (aman diri, aman lingkungan, aman pasien).
Cek respon pasien dengan cara menepuk bahu, periksa keadaan korban look, listen dan feele, lalu memanggil baantuan medis.

Pertolongan pertama yang harus dilakukan untuk pasien henti jantung antara lain resusitasi Jantung Paru atau CPR adalah langkah pertama yang dapat diterapkan pada pasien yang mengalami henti jantung dan paru mendadak sebelum tim ambulans atau tim gawat darurat dari rumah sakit terdekat tiba.
Beberapa peserta didik maju untuk mencoba mempraktekkan bagaimana langkah-langkah yang tepat untuk CPR tersebut.
